Waspada! Sebar Video Muhammad Kece Bisa Kena UU ITE

20DETIK

   |   
15,576 Views | Selasa, 24 Agu 2021 18:39 WIB

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, peringatkan masyarakat agar tak ikut menyebarkan video Muhammad Kece yang memuat penghinaan terhadap Islam. Sebab mereka yang menyebarkan bisa dijerat dengan UU ITE.

Aulia Risyda - 20DETIK