Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, peringatkan masyarakat agar tak ikut menyebarkan video Muhammad Kece yang memuat penghinaan terhadap Islam. Sebab mereka yang menyebarkan bisa dijerat dengan UU ITE.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, peringatkan masyarakat agar tak ikut menyebarkan video Muhammad Kece yang memuat penghinaan terhadap Islam. Sebab mereka yang menyebarkan bisa dijerat dengan UU ITE.