Tersangka Muhammad Kece yang melakukan penistaan agama di kanal YouTube-nya dikenakan pasal berlapis. Ia dijerat UU ITE dan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Tersangka Muhammad Kece yang melakukan penistaan agama di kanal YouTube-nya dikenakan pasal berlapis. Ia dijerat UU ITE dan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.