Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md berbicara kemungkinan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menjadi ranah pidana. Langkah itu bisa saja diambil apabila obligator dan debitur BLBI tidak kunjung melunasi utangnya.