Kejaksaan Agung siap mengeksekusi terpidana kasus Asuransi Jiwasraya, yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Sebelumnya, kasasi keduanya ditolak Mahkamah Agung. Nantinya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat akan menjalani hukuman penjara seumur hidup di Lapas Cipinang.