Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengizinkan adanya mural grafiti di wilayahnya, selama tidak melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Selain itu, mereka juga mengatakan tidak alergi kritik terhadap kebijakan pemerintah.