Mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Leni Marlena dan anggotanya Juli Amar Ma'ruf divonis dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Leni Marlena dan anggotanya Juli Amar Ma'ruf divonis dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.