Polri menegaskan tidak akan menerapkan restorative justice pada kasus penistaan agama yang dilakukan YouTuber Muhammad Kece. Alasannya, tindakan Muhammad Kece dinilai berpotensi memecah belah bangsa.
Polri menegaskan tidak akan menerapkan restorative justice pada kasus penistaan agama yang dilakukan YouTuber Muhammad Kece. Alasannya, tindakan Muhammad Kece dinilai berpotensi memecah belah bangsa.