Mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang menunggu putusan Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Saut menyinggung terkait Pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang menjelaskan pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak berperkara dengan ancaman pidana 5 tahun.