Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menolak eksepsi yang dilayangkan Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino dalam kasus dugaan korupsi PT Pelindo II. Atas keputusan tersebut majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi untuk pemeriksaan pokok perkara.