Ini Perbuatan Pimpinan KPK Lili Pintauli Hingga Disanksi Potong Gaji

20DETIK

   |   
8,082 Views | Senin, 30 Agu 2021 13:05 WIB

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melanggar kode etik dalam kasus jual beli jabatan yang menyeret nama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan menyebut Lili disanksi berat, berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK