Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melanggar kode etik dalam kasus jual beli jabatan yang menyeret nama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan menyebut Lili disanksi berat, berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.