Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melanggar kode etik terkait kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, membeberkan awal mula perbuatan Lili yang berhubungan langsung dengan M Syahrial.