Dewas KPK: Tindakan Lili Pintauli Awal dari Perbuatan Koruptif

20DETIK

   |   
8,272 Views | Senin, 30 Agu 2021 15:00 WIB

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melanggar kode etik terkait kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menyebut perbuatan Lili menjadi awal dari suatu perbuatan koruptif.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK