Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan untuk meminimalisasi peluang penularan Covid-19 di hulu atau di sekitar tempat tinggal perlu pembentukan pusat komando Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan. Arahan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) 38/2021 dan Surat Edaran (SE) Satgas.