Ketika Pelanggaran Berat Pimpinan KPK Lili Hanya Diganjar Potong Gaji

20DETIK

   |   
14,659 Views | Rabu, 01 Sep 2021 02:14 WIB

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, melanggar kode etik berat setelah bertemu langsung dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial yang saat itu berstatus terperiksa. Akan tetapi, pelanggaran tersebut hanya dibayar Lili dengan pemotongan gaji pokok.

Ashri Fathan - 20DETIK