Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, melanggar kode etik berat setelah bertemu langsung dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial yang saat itu berstatus terperiksa. Akan tetapi, pelanggaran tersebut hanya dibayar Lili dengan pemotongan gaji pokok.