Penjelasan Polisi soal Mekanisme Tilang Pelanggar Ganjil Genap di DKI

20DETIK

   |   
5,777 Views | Rabu, 01 Sep 2021 10:11 WIB

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan sanksi bagi pelanggar ganjil genap telah berlaku. Penindakan akan dilakukan secara manual maupun elektronik melalui kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Bagus Putra Laksana - 20DETIK