Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK sah dan konstitusional. MK menolak seluruh permohonan KPK Watch Indonesia seperti judicial review UU KPK.
Selain itu KPK Watch Indonesia juga meminta MK menyatakan TWK KPK inkonstitusional. Pemohon juga meminta MK memerintahkan BKN dan KPP mempekerjakan lagi pegawai KPK yang diberhentikan karena tak lulus TWK.