Kasus Pelecehan Seksual Pegawai KPI, Diancam Pidana 9 Tahun Bui!

20DETIK

   |   
5,441 Views | Kamis, 02 Sep 2021 20:40 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa MSA, korban pelecehan seksual di lingkungan KPI. Polisi mempersangkakan dugaan pasal 289 dan 281 KUHP juncto 335 dengan ancaman 9 tahun bui.

Bagus Putra Laksana - 20DETIK