Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa MSA, korban pelecehan seksual di lingkungan KPI. Polisi mempersangkakan dugaan pasal 289 dan 281 KUHP juncto 335 dengan ancaman 9 tahun bui.
Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa MSA, korban pelecehan seksual di lingkungan KPI. Polisi mempersangkakan dugaan pasal 289 dan 281 KUHP juncto 335 dengan ancaman 9 tahun bui.