Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua kapal tangkap di perairan Aceh. Kedua kapal nelayan tersebut diketahui menggunakan jaring trawl yang dilarang pemerintah.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua kapal tangkap di perairan Aceh. Kedua kapal nelayan tersebut diketahui menggunakan jaring trawl yang dilarang pemerintah.