Beda Pandangan Pengacara Korban Pelecehan dan KPI soal Pemeriksaan Internal

20DETIK

   |   
7,425 Views | Senin, 06 Sep 2021 16:28 WIB

Pengacara korban perundungan dan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Rony E Hutahaean, menyebut KPI mengundang kliennya untuk melakukan pemeriksaan internal tanpa didampingi kuasa hukum. Namun pihak KPI memperbolehkan korba datang bersama pengacaranya.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK