Pengacara korban perundungan dan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Rony E Hutahaean, menyebut KPI mengundang kliennya untuk melakukan pemeriksaan internal tanpa didampingi kuasa hukum. Namun pihak KPI memperbolehkan korba datang bersama pengacaranya.