Setelah penutupan selama 3x24 jam, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi tambahan terhadap Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan. Yakni dengan pembekuan sementara izin operasional dan denda.
Setelah penutupan selama 3x24 jam, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi tambahan terhadap Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan. Yakni dengan pembekuan sementara izin operasional dan denda.