Pengacara korban perundungan dan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Rony E Hutahaean mendatangi Komnas HAM untuk menyerahkan dokumen dan kronologi terkait perundungan yang dialami oleh kliennya. Rony menyebut MS belum bersedia hadir ke Komnas HAM karena kondisi kesehatan terganggu secara psikis.