Pemerintah telah memberikan santunan ke sebagian korban tewas dalam insiden kebakaran Lapas kelas 1 Tangerang sebesar Rp 30 juta, plus Rp 6 juta untuk biaya pemakaman. Jumlah itu menjadi pertanyaan sejumlah pihak termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengenai dasar hukumnya.