Satpol PP DKI Jakarta berpatroli di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan dan mendapati ada bar yang beroperasi pada Sabtu (11/9) malam. Padahal menurut aturan PPKM level 3 tempat usaha seperti bar belum diperbolehkan beroperasi. Sanksi penutupan sementara pun diberikan.