Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan Koalisi Ibu Kota tentang pencemaran polusi udara pada Kamis(16/9) siang. Hakim putuskan para tergugat dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan hingga Presiden RI, Joko Widodo bersalah lantaran melakukan perbuatan melawan hukum.