PN Jakpus Kabulkan Gugatan Polusi Udara, Jokowi-Anies Dinyatakan Melawan Hukum

20DETIK

   |   
4,160 Views | Kamis, 16 Sep 2021 14:44 WIB

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan Koalisi Ibu Kota tentang pencemaran polusi udara pada Kamis(16/9) siang. Hakim putuskan para tergugat dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan hingga Presiden RI, Joko Widodo bersalah lantaran melakukan perbuatan melawan hukum.

Ferdian Zikran - 20DETIK