Pengadilan Negeri (PN) Jakarta memutus Gubernur DKI, Anies Baswedan terbukti melawan hukum terkait gugatan Koalisi Ibu Kota tentang pencemaran polusi udara. Dalam putusan itu, Anies diminta melakukan 5 hal.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta memutus Gubernur DKI, Anies Baswedan terbukti melawan hukum terkait gugatan Koalisi Ibu Kota tentang pencemaran polusi udara. Dalam putusan itu, Anies diminta melakukan 5 hal.