Soal Gugatan Polusi Udara, Anies Wajib Lakukan 5 Hal Ini

20DETIK

   |   
5,877 Views | Kamis, 16 Sep 2021 16:37 WIB

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta memutus Gubernur DKI, Anies Baswedan terbukti melawan hukum terkait gugatan Koalisi Ibu Kota tentang pencemaran polusi udara. Dalam putusan itu, Anies diminta melakukan 5 hal.

Ferdian Zikran - 20DETIK