Bareskrim Polri bersama PPATK mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran obat ilegal dengan nilai kejahatan mencapai Rp 531 miliar. Satu orang berinisial DP ditetapkan menjadi tersangka.
Bareskrim Polri bersama PPATK mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran obat ilegal dengan nilai kejahatan mencapai Rp 531 miliar. Satu orang berinisial DP ditetapkan menjadi tersangka.