Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan Koalisi Ibu Kota tentang pencemaran polusi udara pada Kamis(16/9) siang. Salah satu pihak tergugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Anies pun siap menjalankan putusan itu dan tak akan ajukan banding.