Polsek Rappocini menangkap oknum ketua RT yang melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa serta merusak sekretariatnya di kota Makassar, Sulsel, SS (46). Pelaku melakukan penganiayaan hingga perusakan itu cuma karena tidak dipinjami korek api oleh seorang pemuda yang berstatus mahasiswa tersebut.