Kasus penyelundupan 78 ekor anjing untuk konsumsi yang ditangkap di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memasuki babak baru. Terdakwa Suradi (48) warga Sragen, Jawa Tengah, menjalani sidang pemeriksaan saksi. Sejumlah saksi pun didatangkan, termasuk sopir dan pemilik penitipan hewan.