Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial, atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atas penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Syahrial juga didenda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara.