Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan politikus Golkar, Alex Noerdin, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Alex dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.