Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum. Namun, bagaimana dengan status Azis sebagai pimpinan DPR?