Tok! Kivlan Zen Divonis 4 Bulan dan 15 Hari Bui Kasus Senpi Ilegal

20DETIK

   |   
3,545 Views | Jumat, 24 Sep 2021 12:49 WIB

Kivlan Zen dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) dan peluru tajam ilegal. majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Kivlan berupa hukuman penjara selama 4 bulan dan 15 hari.

Ashri Fathan - 20DETIK