Kivlan Zen dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) dan peluru tajam ilegal. majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Kivlan berupa hukuman penjara selama 4 bulan dan 15 hari.
Kivlan Zen dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) dan peluru tajam ilegal. majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Kivlan berupa hukuman penjara selama 4 bulan dan 15 hari.