Kivlan Zen Ajukan Banding Usai Divonis 4,5 Bulan Bui

20DETIK

   |   
2,062 Views | Jumat, 24 Sep 2021 13:14 WIB

Kivlan Zen divonis hukuman penjara selama 4 bulan 15 hari karena dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal. Merasa pleidoinya tidak dipertimbangkan hakim, Kivlan pun akan mengajukan banding.

Ashri Fathan - 20DETIK