Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis kepada Kivlan Zen berupa penjara selama 4 bulan 15 hari dalam kasus kepemilikan senpi ilegal. Kivlan pun kembali mengungkit adanya dendam mantan Menko Polhukam Wiranto kepadanya.