Usai Divonis, Kivlan Zen: Saya Maafkan Wiranto

20DETIK

   |   
8,347 Views | Jumat, 24 Sep 2021 13:37 WIB

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis kepada Kivlan Zen berupa penjara selama 4 bulan 15 hari dalam kasus kepemilikan senpi ilegal. Kivlan pun kembali mengungkit adanya dendam mantan Menko Polhukam Wiranto kepadanya.

Ashri Fathan - 20DETIK