Sidang Perdana Pembunuh Berantai Kulon Progo, Didakwa Pasal Berlapis

20DETIK

   |   
13,561 Views | Senin, 27 Sep 2021 14:04 WIB

Kasus pembunuhan berantai terhadap dua wanita muda di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memasuki babak baru. Pelaku, Nurma Andika Fauzy alias Dika (21) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Wates.

Jalu Rahman Dewantara - 20DETIK