Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tak dapat menerima permohonan praperadilan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sosok king maker dalam kasus yang menyeret Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.