Terdakwa kasus pembunuhan empat orang yang merupakan satu keluarga di Rembang, bernama Sumani (45), dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rembang. Namun terdakwa banding atas putusan tersebut.
Terdakwa kasus pembunuhan empat orang yang merupakan satu keluarga di Rembang, bernama Sumani (45), dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rembang. Namun terdakwa banding atas putusan tersebut.