Divonis Mati, Pembunuh Satu Keluarga di Rembang Nyatakan Banding

20DETIK

   |   
19,414 Views | Rabu, 06 Okt 2021 17:42 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan empat orang yang merupakan satu keluarga di Rembang, bernama Sumani (45), dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rembang. Namun terdakwa banding atas putusan tersebut.

Arif Syaefudin - 20DETIK