Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni menanggapi polemik penentuan jadwal Pemilu 2024. Titi menegaskan bahwa sejatinya jika mengikuti aturan berupa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka KPU lah yang memiliki otoritas menentukan jadwal Pemilu.