Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui keputusan presiden (keppres) telah membentuk tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027. Keppres tersebut dibuat berdasarkan masa jabatan anggota KPU-Bawaslu periode 2017-2022 yang akan berakhir pada 11 April 2022.