Kasus Korupsi Jasindo, Pengusaha Kiagus Emil Didakwa Perkaya Diri

20DETIK

   |   
1,576 Views | Senin, 11 Okt 2021 12:57 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dakwaan terhadap pengusaha Kiagus Emil Fahmy Cornain yakni terdakwa kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/10). Kiagus didakwa memperkaya diri senilai Rp 1,3 miliar dan memperkaya orang lain Budi Tjahjono sebesar Rp 6 miliar.

Bagus Putra Laksana - 20DETIK