Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dakwaan terhadap pengusaha Kiagus Emil Fahmy Cornain yakni terdakwa kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/10). Kiagus didakwa memperkaya diri senilai Rp 1,3 miliar dan memperkaya orang lain Budi Tjahjono sebesar Rp 6 miliar.