Kuasa Hukum Partai Demokrat (PD) Hamdan Zoelva menyebut permohonan uji materi AD/ART PD yang diajukan empat mantan kader Demokrat sebagai tindakan tak lazim. Menurutnya keputusan Menkum HAM memutuskan AD/ART PD bersifat beschikking, bukan sebuah regeling atau peraturan.