Eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo, Solihah, didakwa jaksa penuntut KPK memperkaya diri sebesar Rp.2,8 miliar. Selain itu Solihah juga disebut memperkaya beberapa orang lainnya.
Eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo, Solihah, didakwa jaksa penuntut KPK memperkaya diri sebesar Rp.2,8 miliar. Selain itu Solihah juga disebut memperkaya beberapa orang lainnya.