Terdakwa Ferdy Yuman divonis 4 tahun penjara denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus perintangan penyidikan Eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantu Rezky Herbiyono. Ferdy disebut hakim bersalah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara korupsi.