Partai Demokrat (PD) menyambangi Mahkamah Agung untuk mengajukan diri sebagai pihak termohon intervensi dalam gugatan AD/ART PD yang diajukan empat mantan kader Demokrat. Demokrat berharap keadilan dengan diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan agar hakim bisa mempertimbangkan seluruh informasi yang ada.