Seorang pria berinisial MR (19 tahun), warga Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, diamankan polisi setelah dilaporkan mencabuli anak di bawah umur. Sebelumnya, tersangka berniat melamar korbannya yang masih berstatus pelajar. Kesepakatan lamaran gagal setelah terungkap tersangka telah memiliki istri.