KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin, dan 3 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan Dodi diduga akan menerima suap dari pengusaha pemenang proyek SUH dengan nilai total sekitar Rp 2,6 miliar.