Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus unlawfull killing Laskar FPI dengan dua terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Sidang diketuai hakim M Arif Nuryanta didampingi Suharno dan Elfian.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus unlawfull killing Laskar FPI dengan dua terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Sidang diketuai hakim M Arif Nuryanta didampingi Suharno dan Elfian.