Sidang Perdana Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI Digelar

20DETIK

   |   
3,104 Views | Senin, 18 Okt 2021 11:22 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus unlawfull killing Laskar FPI dengan dua terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Sidang diketuai hakim M Arif Nuryanta didampingi Suharno dan Elfian.

Dwi Putri Aulia - 20DETIK