Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 150 juta terhadap Suradi (48) terdakwa penyelundupan anjing ilegal. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.