Pelaku Penyelundupan Anjing di Kulon Progo Divonis 10 Bulan Bui

20DETIK

   |   
3,765 Views | Senin, 18 Okt 2021 15:53 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 150 juta terhadap Suradi (48) terdakwa penyelundupan anjing ilegal. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Jalu Rahman Dewantara - 20DETIK