KPK menetapkan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika Sumindo, Petrus Edy Susanto (PES), sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pada proyek multiyears peningkatan jalan lingkar di Pulau Bengkalis periode 2013-2015. Ia melakukan sejumlah kecurangan untuk memenangkan proyek. Akibat perbuatannya, Petrus diduga merugikan negara hingga Rp 126 miliar.